Mantan
Anggota DPR Mukhamad Misbakhun,
Sabtu (27/4/2013) ini, teringat ketika ia mulai ditahan di markas besar
Kepolisian Negara RI karena tuduhan kasus
Misbakhun terkait pemakaian Letter
Of Credit palsu di Bank Century pada tanggal 26 April lalu.
Lantaran
tuduhan kasus Misbakhun Korupsi itu,
ia dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun adalah salah seorang Anggota
Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vocal mendalami kasus yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono
dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada
tahun 2008 itu.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, kasus Misbakhun Korupsi yang membuat Muhammad Misbakhun harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengankasus Korupsi. Namun, kata dia, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang membuat Misbakhun Korupsi.
"Termasuk
oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara
launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di
Jakarta.
Menurut
Yusril, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia
menilai, Misbakhun Korupsi yang
dituduhkan itu sangat aneh. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggungjawab.
“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,”
tambahnya.
Yusril
juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan
sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan
kepada Misbakhun. Dan itu
membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.
Di
pengadilan tinggi, Misbakhun
ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan
hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya
lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya
secara murni semua tuduhannya itu.
Kini,
Misbakhun yang dulunya pernah menjadi
anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar telah memberikan
catatan kenangan dan pelajaran yang didapat saat mulai dipenjara. "Tiga
tahun lalu, diperiode antara tanggal 26 sampai 27 April 2010, saya memulai
kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya
merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa
takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.
Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu
membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan
materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka
hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah
mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.
“Karena
dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya”, tambah Misbakhun.
“harus
habis di depan saya. Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan
bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan
beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa
mereka sendiri yang berat," lanjut Misbakhun.
Bagi
Misbakhun, memaafkan orang-orang
yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke
penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, kini membuatnya jauh lebih
indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi
baru antarmanusia.
Comments
Post a Comment